Banten

Uang Rp228 Juta Disita Kejari Saat Geledahan di BPN Kota Serang

BANTEN – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyita uang tunai sebesar Rp228.150.000 dalam penggeledahan di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang pada Selasa (03/03/2026) kemarin.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kepala Seksi Intelijen Muhamad Lutfi Andrian mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang periode 2020 hingga 2025.

“Pengeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tanggal 03 Maret 2026,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (04/03/2026).

Lutfi menyebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp228.150.000. penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dokumen terkait perizinan dan pengurusan tanah, 1 unit PC, 2 unit laptop, serta 20 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

“Seluruh barang bukti tersebut diamankan di kantor Kejari Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Penggeledahan dilakukan pada Selasa (03/03/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Serang membawa sejumlah boks kontainer dan kardus yang diduga berisi sejumlah dokumen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Adrian membenarkan adanya kegiatan penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Dugaan tindak pidana korupsi. Nanti detailnya akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.

Lutfi menuturkan, penyidik menggeledah seluruh ruangan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Serang, termasuk ruang kepala kantor. Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Akan tetapi, Lutfi belum membeberkan secara rinci perkara yang tengah ditangani. Ia hanya memastikan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tahun 2026.

“Sudah naik penyidikan, awalnya tahun 2026 ini,” ungkapnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button